Pembentukan Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw
(pemerintah) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan
kesepakatan bersama. Agar
pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan
segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan
hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara
Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara
lain :
4. Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5. Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut
industri dan perdagangan.
6. Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk
persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
7. Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif
dan futuristik.
8. Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan
langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat
transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen,
UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman
Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
2. Yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya,
3. Yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
1. Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2.
Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip
3. Memperhatikan keunikan dari
dunia maya 4. Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5. Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut
industri dan perdagangan.
6. Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk
persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
7. Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif
dan futuristik.
8. Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan
langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat
transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen,
UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman
Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan
antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi
yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam
dunia cyber :
1. Yurisdiksi
legislatif di bidang pengaturan, 2. Yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya,
3. Yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
0 komentar:
Posting Komentar