Jaksa federal memperkirakan ada delapan orang yang terlibat dalam
tindak kejahatan cyber dengan memanfaatkan kelemahan mesin ATM. Akibatnya,
sekitar USD 45 juta atau setara Rp 436 miliar pun raib.
Seperti yang
dilansir oleh Mashable (9/5), tujuh dari pelaku ini sebenarnya sudah ditangkap.
Sedangkan satu sisanya dilaporkan terbunuh dalam penangkapan di Republik
Dominika bulan lalu.
Kedelapannya
pun didakwa telah merugikan beberapa bank ternama sebesar USD 2,8 juta atau
sekitar Rp 27 miliar di New York. Kerugian ini didapatkan dengan cara meretas
jaringan seluler yang mampu masuk ke dalam sistem ATM di metropolitan tersebut.
Diperkirakan,
cara kerjanya menggunakan peran peretas yang memanfaatkan lemahnya pengamanan
kartu kredit yang diberikan oleh bank. Dengan begitu, berbagai identitas
pengguna pun bisa dicuri untuk kemudian mereka manfaatkan sendiri.
Selain didakwa
melakukan kejahatan tersebut, kedelapannya dijerat pula dengan tindakan
penipuan, pencucian uang, dan konspirasi pencucian uang. Jika terbukti melakukan
semuanya, maka bisa dijerat hukuman kurungan hingga 17 tahun.
Sumber : www.merdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar