Selasa, 07 Mei 2013

Berdasarkan Modus dan Korban, dikelompokkan menjadi 2 yaitu:
1. Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi untuk melakukan perbuatannya.
2. Kejahatan yang yang dilakukan dengan tujuan dan sasaran Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (TIT).

Kejahatan yang dilakukan dengan TIT :
- Cyber Gambling (Perjudian) 
Biasa juga di sebut sebagai Internet gambling, kegiatan ini terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan sport atau kasino melalui Internet. Kadang-kadang juga digunakan untuk tempat iklan di Internet bagi taruhan sport lewat telepon. Online game yang sesungguhnya sebetulnya jika seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya melalui Internet.
Pada pembahasan kali ini kami akan lebih menekankan pada bahasan no 8 yaitu Online Gambling/Cyber Gambling (Perjudian online). 
Apakah Online Gambling? Yang biasa juga di sebut sebagai Internet gambling biasanya terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan sport atau kasino melalui Internet. Kadang-kadang juga digunakan untuk tempat iklan di Internet bagi taruhan sport lewat telepon. Online game yang sesungguhnya sebetulnya jika seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya melalui Internet. Hal ini biasanya untuk tipe-tipe game seperti lotere, bingo, keno. 
Apakah Internet Casino?  Adalah situs di Internet dimana kita bisa bermain casino game seperti blackjack untuk memperoleh keuntungan keuangan. Secara umum Internet casino ada tiga jenis, yaitu, ada yang menyediakan program client yang gratisan untuk di download, ada yang menyediakan JAVA script yang harus di download untuk bermain dan yang terakhir program casino terpusat di server menggunakan HTML. 
Dimanakah lokasi mereka? Menarik untuk dilihat ternyata umumnya secara fisik internet casino berada di luar Amerika Serikat & di luar Indonesia. Mereka berada di Curacao, St. Kitts, Grenada, Republik Dominika, Gibraltar, Kepulauan Cook dan melaporkan diri ke pemerintah lokal. Tetapi mereka (casino offshore) ini di operasikan dari US – walaupun secara fisik server casino-nya berada di negara lain. Kenapa justru negara-negara kecil ini mengijinkan judi / gambling? Ternyata karena mereka membutuhkan dana / uang untuk kemakmuran negara mereka dari pajak perjudian …. Wah wah repot juga memang.
Dalam semua kasus internet gambling, anda para penjudi akan diharuskan untuk melakukan deposit dimuka sebelum anda dapat melakukan gambling online. Hal ini berarti anda harus melakukan transfer uang ke online casino sejumlah uang melalui Western Union, Moneygram, kartu kredit, money order, wire tranfer dll. Semua casino beroperasi menggunakan account sistem dimana semua uang akan di ambil dan dimasukan ke account anda sebagai penjudi. Banyak operator casino yang juga memungkinkan anda mentransfer kembali seluruh account anda ke kartu kredit anda. 
Untuk menjamin keamanan bagi para penjudi biasanya negara pemberi lisensi mewajibkan penyelenggara casino untuk men-deposit sejumlah uang kemenangan yang umumnya diterima oleh pemenang, kalau-kalau nanti pada suatu saat penyelenggara gagal memberikan uang tersebut ke pemenang maka akan diambil dari deposit lisensi penyelenggaraan judi tersebut. Hal keamanan lain yang perlu dilakukan adalah data-data kartu kredit dll semua harus diletakan di server Internet yang aman dari pencuri data. Secara legal pemberi lisensi akan mengharuskan penggunaan secure server, secara teknologi yang namanya maling dimana-mana cukup pandai. 
Masalah yang perlu diperhatikan yang lain adalah masalah fairness … program gambling yang dibuat harus yakin bahwa tidak berbuat curang. Harus ada ahli software yang menjamin bahwa program gambling tersebut akan melakukan tindakan yang fair. Ini yang berat karena mungkin saja programmer akan memprogram supaya hanya sebagian kecil yang akan dimenangkan peserta – jadi bandar yang akan selalu untung. 
Dimana saja lokasi Online Gambling di Internet? Ada beberapa tempat dimana kita bisa mencari daftar lokasi-lokasi online gambling di Internet seperti di http://www.wheretobet.com/ , http://www.gambling.com/. Sedangkan bagi penggemar judi sport bisa melihat di http://www.thesportsdaily.com/. Untuk HTML Casino yang cukup baik ada di http://www.starluck.com. Sedang JAVA Casino yang jujur dan bisa di percaya antara lain adalah http://www.vipsports.com dan http://www.fairdealsports.com. Sedang contoh lotere di Internet adalah http://www.pluslotto.com.
 
- Cyber Terrorism (Terorisme)
Beberapa waktu lalu di tahun 2004, Kepolisian RI berhasil menangkap pelaku pembuat situs yang ditengarai merupakan situs yang digunakan oleh Kelompok Jaringan teroris di Indonesia untuk melakukan propaganda terorisme melalui Internet.
Domain situs teroris http://www.anshar.net dibeli dari kartu kredit curian (hasil carding). Hasil penelusuran menunjukkan, situs tersebut dibeli atas nama Max Fiderman. Max Fiderman tentunya bukan nama asli, alias nama samaran. Max Fiderman sebenarnya orang baru di belantara carding. Setelah menguasai sedikit ilmunya, Max diduga berhasil dibujuk untuk membeli domain http://www.anshar.net dengan kartu kredit curian.Menurut hasil penyelidikan dengan menggunakan Software Visual Trace Route, ”Max Fiderman” menggunakan Matrix untuk online, IP Address–nya adalah 202.152.162.x dan 202.93.x. Matrix adalah salah satu jenis kartu telepon seluler GSM pascabayar yang dikeluarkan oleh PT. Indosat.
Terdakwa pembuat situs diancam hukuman UU RI No.15 Thn2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

- Cyber Fraud (Penipuan Kartu Kredit)
Beny Wong pada 14 Juli 2004 melakukan transaksi di “Hardy's Supermarket” Batubulan Gianyar, Bali dengan menggunakan kartu kredit Citibank bernomor 4541 7900 1413 0605 atas nama Wahyu Nugroho. Saat itu transaksi berhasil dilakukan.
Pada tanggal yang sama, Beny Wong kembali berbelanja di “Hardy's Supermarket” Sanur, Bali. Dengan menggunakan empat kartu kredit palsu yaitu Mastercard dari BNI, Visa dari Standard Cartered Bank, serta Mastercard dan Visa dari Citibank. Namun transaksi gagal dilakukan karena Kartu Kredit yang digunakan diketahui Palsu.
Pada 14 September 2004 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Supratman SH memberikan "hadiah" kepada terdakwa berupa putusan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun.
Sembilan bulan kemudian, tepatnya 6 Juni 2005, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar Bali yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gede Ginarsa dan Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Surasmi memvonis untuk terdakwa yang sama dengan putusan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Secara keseluruhan, hukuman atas terdakwa pemalsuan kartu kredit di Bali itu adalah 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan.
Putusan Hukuman terhadap Beny Wong di Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Gianyar Bali tersebut, didasarkan pada Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat - Barang siapa membuat surat palsu..., jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun).

- Cyber Sex (Pornografi)
Anggota Satuan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Rabu 28 Juli 2004 sekitar pukul 11.15 wib, telah menangkap Johnny Indrawan Yusuf alias Hengky Wiratman alias Irwan Soenaryo asal Malang, Jawa Timur terkait dengan kasus perdagangan VCD porno dan alat bantu seks melalui jaringan internet dalam situs http://www.vcdporno.com
Nama domain http://www.vcdporno.com itu sendiri terdaftar pada Network Solution, LLC 13200 Woodland Park Drive, Herndon, VA 20171-3025, Amerika Serikat. Domainnya terdaftar pada 4 Juli 2003 dan akan berakhir pada 4 Juli 2008 atas nama Lily Wirawan/Johnny Jusuf dengan alamat: 20 Sill Wood Place, Sidney, 2171 Australia.
Situs tersebut juga memiliki IP Address: 69.50.194.230 yang terdaftar di ATJEU PUBLISHING, LLC 5546 West Irma, Glendale, AZ, United States.
Terdakwa diancam hukuman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, karena melanggar Pasal 282 KUHP (Kejahatan terhadap Kesusilaan - Barangsiapa menyiarkan, …..dimuka umum, ….gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, ….).

Kejahatan dengan sasaran TIT :
- Hacking, Cracking, Defacing
- Phreaking
- DoS Attack
- Penyebaran Kode Jahat (Malicious Code, Virus, Spyware, Trojan Horse, Adware, dll)
- BotNet (Robot Internet),dll

Penegakan Hukum "Cyber Crime"
Praktisi Hukum Agustinus Dawaria:
Tidak perlunya kejahatan itu dipandang dengan cara berbeda.
“….Situs bisa dilihat seperti rumah, data sama dengan barang milik orang lain….artinya Internet hanya Metode dan Hukum bisa ditegakkan meski dengan (hukum) yang lama”

Hacker Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta, pada Sabtu 17 April 2004 berhasil membobol situs (Cracking) Pusat Tabulasi Nasional Pemilu http://www.tnp.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Borobudur Jakarta Pusat dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama "unik", semisal Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan sebagainya.

Modus: dengan mengetes sistem keamanan server
http://www.tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL Injection.

Barang bukti: router, log file kabinet, server warnet Yogyakarta, server Danareksa, server KPU, grafik koneksi berupa webalizer, satu buah cd sofware, satu boks file dan satu buku komputer.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Hamdi SH, pada persidangan Kamis 23 Desember 2004, menetapkan vonis 6 bulan 21 hari kepada Dani Firmansyah. Hukuman didasarkan pada UU RI No. 36 Thn. 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c jo. Pasal 38 jo Pasal 50 dan Subsider pasal 406 KUHP (Menghancurkan dan merusakkan barang).

Alat pendukung Gakum (Penegakkan Hukum) "CC"
Computer Forensic:
Hardware:
1. DAT Imager.
2. Diskette Imager.
3. Disk Emulator.
4. Covert Imager.
5. Mobile forensic workstation.
6. Enterprise imaging system
7. Hardisk Duplicator.

Software:
1. GenX.
2. Gen Text.
3. Gen Tree.

Teknologi Informasi dan telekomunikasi ibarat pedang bermata dua, satu sisi memberikan dampak Positif, pada sisi yang lain memberi dampak negatif.

Tindak Pidana penyalahgunaan teknologi Informasi dan telekomunikasi yang menggunakan media ruang maya (Cyber Space) kita sebut Cyber Crime.

Walaupun Indonesia belum memiliki Undang-Undang Khusus Cyber Crime, namun aparat penegak hukum, khususnya Polri telah melakukan upaya penegakan hukum dengan menggunakan Instrumen hukum yang ada dan didukung peralatan Computer Forensik.

0 komentar:

Posting Komentar