Cyberlaw sangat
dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan
tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan
hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer,
termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Selasa, 07 Mei 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar