1. Pengaturan Cybercrimes
dalam UU ITE
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur
tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI.
No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi
disampaikan kepada DPR RI. Dan pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini
disahkan.
Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE
adalah :
a.
Pengaturan transaksi elektronik
b.
Tindak pidana cyber
2.
Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE
diatur dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut
dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut :
a. Tindak Pidana yang
berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu:
· Distribusi atau penyebaran, transmisi dapat diaksesnya konten ilegal (kesusilaan, perjudian, berita
bohong dll).
· Dengan cara apapun melakuka akses illegal.
· Intersepsi illegal terhadap informasi atau
dokumen elektronik dan sistem elektronik.
b. Tindak Pidana yang
berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu :
·
Gangguan terhadap informasi atau dokumen
elektronik.
·
Gangguan terhadap sistem elektronik.
c. Tindak Pidana memfasilitas
perbuatan yng dilarang
d. Tindak Pidana pemalsuan
informasi atau dokumen elektronik
e. Tindak Pidana Tambahan
f. Perberatan-perberatan
terhadap ancaman pidana
0 komentar:
Posting Komentar