Kamis, 13 Juni 2013

1.      Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Dan pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini disahkan.
Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah :
a.       Pengaturan transaksi elektronik
b.      Tindak pidana cyber

2.      Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik

Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut :
a.       Tindak Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu:
· Distribusi atau penyebaran, transmisi dapat diaksesnya konten ilegal (kesusilaan, perjudian, berita bohong dll).
·     Dengan cara apapun melakuka akses illegal.
·  Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik.
b.    Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu :
·      Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik.
·      Gangguan terhadap sistem elektronik.
c.    Tindak Pidana memfasilitas perbuatan yng dilarang
d.   Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
e.   Tindak Pidana Tambahan
f.     Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana

0 komentar:

Posting Komentar