Sesuai dengan
namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware
yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa
memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan
sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah
memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan
aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat
spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti
halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak
berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang
sama.
Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal
manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud
untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang
merusak, bahkan cenderung merugikan.
Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah
software karena bisa jadi software tersebut terdapat spyware.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu :
“Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses
komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk
memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan
atau sistem elektronik”.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar