Kamis, 13 Juni 2013


Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap penerima jasa pembuatan identitas palsu untuk pembukaan rekening bank. Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengaku, kasus ini berawal saat penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus unit Cyber Crime mendapati sebuah alamat website www.jualanrekening.org.
"Mereka menerima jasa pembuatan identitas palsu khusus untuk rekening," ujar Rikwanto, Jumat 7 September 2012. Dari pengembangan, polisi akhirnya menahan dua orang pelaku, yaitu CLV, 25 tahun, dan JFRS, 27 tahun. Sedangkan pelaku lainnya, yaitu KNY masih dalam pengejaran.
Rikwanto menjelaskan cara kerja para pelaku, pertama ialah dengan membuka layanan jasa melalui internet. Begitu konsumen tertarik untuk membuka rekening di bank, pelaku KNY akan membuat sejumlah identitas palsu, seperti kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. "Identitas palsu ini dicetak di Jalan Pramuka, Matraman," katanya. 
Setelah berhasil membuat identitas palsu, selanjutnya CLV selaku pemilik situs menyuruh JFRS mendatangi kantor bank untuk membuka rekening baru. Dari tangan JFRS inilah konsumen sudah bisa mendapatkan buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri yang sudah berisi identitas palsu.
"Proses ini berjalan tidak lebih dari sehari," kata Rikwanto. Kepada konsumen, pelaku membanderol layanan jasa ini mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. 
Pada kesempatan sama, Kasudbit IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru menjelaskan motif dibalik aksi pelaku adalah untuk memfasilitasi aksi kejahatan. "Dari aksi ini bisa terjadi tindak pencucian uang, pemerasan atau penipuan," ujar Audie. 
Kepada penyidik, pelaku mengaku baru melakukan aksinya selama empat bulan. Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa belasan buku tabungan tahapan dan ATM dari BCA dan Mandiri, puluhan identitas palsu berupa KTP dan kartu keluarga, telepon seluler, komputer jinjing, sepuluh lembar stiker hologram profil palsu. 
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Tidak hanya pelaku, menurut Audie, konsumen juga bisa dikenai tindak pidana. "Karena konsumen memiliki niat untuk membuat dokumen palsu," ujarnya. 

Dikutip dari : http://www.tempo.co/read/news/2012/09/07/064428098/Polisi-Ungkap-Jasa-Pemalsuan-Identitas-Rekening


0 komentar:

Posting Komentar