Kepolisian Daerah Metro Jaya
berhasil mengungkap penerima jasa pembuatan identitas palsu untuk pembukaan
rekening bank. Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengaku,
kasus ini berawal saat penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus unit
Cyber Crime mendapati sebuah alamat website www.jualanrekening.org.
"Mereka
menerima jasa pembuatan identitas palsu khusus untuk rekening," ujar
Rikwanto, Jumat 7 September 2012. Dari pengembangan, polisi akhirnya menahan
dua orang pelaku, yaitu CLV, 25 tahun, dan JFRS, 27 tahun. Sedangkan pelaku
lainnya, yaitu KNY masih dalam pengejaran.
Rikwanto
menjelaskan cara kerja para pelaku, pertama ialah dengan membuka layanan jasa
melalui internet. Begitu konsumen tertarik untuk membuka rekening di bank,
pelaku KNY akan membuat sejumlah identitas palsu, seperti kartu tanda penduduk
dan kartu keluarga. "Identitas palsu ini dicetak di Jalan Pramuka,
Matraman," katanya.
Setelah
berhasil membuat identitas palsu, selanjutnya CLV
selaku pemilik situs menyuruh JFRS mendatangi kantor bank untuk membuka
rekening baru. Dari tangan JFRS inilah konsumen sudah bisa mendapatkan buku
tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri yang sudah berisi identitas palsu.
"Proses
ini berjalan tidak lebih dari sehari," kata Rikwanto. Kepada konsumen,
pelaku membanderol layanan jasa ini mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2
juta.
Pada
kesempatan sama, Kasudbit IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru
menjelaskan motif dibalik aksi pelaku adalah untuk memfasilitasi aksi
kejahatan. "Dari aksi ini bisa terjadi tindak pencucian uang, pemerasan
atau penipuan," ujar Audie.
Kepada
penyidik, pelaku mengaku baru melakukan aksinya selama empat bulan. Dari
pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa belasan buku tabungan
tahapan dan ATM dari BCA dan Mandiri, puluhan identitas palsu berupa KTP dan
kartu keluarga, telepon seluler, komputer jinjing, sepuluh lembar stiker
hologram profil palsu.
Penyidik
menjerat pelaku dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Tidak hanya
pelaku, menurut Audie, konsumen juga bisa dikenai tindak pidana. "Karena
konsumen memiliki niat untuk membuat dokumen palsu," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar