Pengelompokan
Bentuk - bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI dapat
dikelompokkan menjadi :
a.
Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa
izin,atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan yang di masuki.
b.
Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh : Pornografi, penyebaran berita yang tidak
benar.
c.
Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet.
d.
Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki
sistem jaringan komputer pihak sasaran.
e.
Cyber sabotage and extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.
Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
g.
Infrengments of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi
seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.
0 komentar:
Posting Komentar