Pada
tahun 1994 seorang siswa sekolah musik yang berusia 16 tahun. Yang bernama
Richard Prycw atau lebih dikenal dengan hacker alias Datastream Cowboy
ditahan lantaran masuk secara ilegal kedalam ratusan sistem komputer rahasia
termasuk pusat data dari graffits Air Force, nasa dan korean atomic research
institute atau badan penelitian atom korea. Dalam intgrosasinya dengan FBI, ia
mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat
internet danmenjadikan
seorang mentor yang memiliki julukan “kuji”. Hebatnya , hingga saat ini sang
mentor pun tidak pernah diketahui keadaanya. Hingga akhirnya pada febuari 1995
giliran kevin mitnick diganjar hukum penjara untuk yang kedua kalinya. Dia di
tuntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit. Bahkan
ketika ia bebas ia menceritakan kondisinya ketika di penjara yang tidak boleh
menyentuh komputer atau telepon.
Analisa kasus : Menurut Kami
seharusnya Richard Prycw belajar sesuai dengan umurnya, tidak untuk
sebagai hacking atau cracking yang menjadi penjahat dunia maya, dia masih bisa
mencari atau belajar yang bermanfaat lainnya. Sebaiknya para pengguna internet
atau yang memiliki kemampuan tentang IT dapat menggunakan kemampuannya untuk
hal yang berguna.Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan
pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah)”.
0 komentar:
Posting Komentar