Pada dasarnya sebuah undang-undang dibuat
sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di masyarakat. Namun pada
pelaksanaannya tak jarang suatu undang-undang yang sudah terbentuk menemui
kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang-undang di bentuk.
Faktor yang mempengaruhi munculnya
kenyataan diatas, yaitu :
a. Keterbatasan
manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang.
b. Kehidupan masyarakat manusiaa baik sebagai kelompok dan
bangsa.
c. Pada saat undang-undang diundangkan langsung
“konservatif”.
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi
cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya :
a. Pasal pornografi di
internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.
b. Pasal perjudian di
internet (Gambling on line)
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.
c. Pasal penghinaan dan atau
Pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus
benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.
d. Pasal pemerasan dan atau
pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan.
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan.
e. Penyebaran berita bohong
dan penghasutan melalui internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya
Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya
f. Profokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu :
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan
(SARA).”
Di pasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak
dijelaskan informasi yang seperti apa.
0 komentar:
Posting Komentar