Kamis, 13 Juni 2013


Penyidik FBI berterimakasih kepada Facebook karena berhasil mengungkap kejahatan cyber yang telah menipu jutaan orang di seluruh dunia.

Kasus yang telah menyerang sebelas juta komputer dan merugikan korban sebesar USD 850 juta atau Rp 8,2 trilyun ini pertama kali diketahui terjadi pada tahun 2010 hingga bulan Oktober 2012 kemarin, ulas NBC News (12/12). Modusnya adalah menyerang komputer korban di seluruh dunia dan mencuri data rekening pribadi mereka.

Berkat bantuan Facebook, FBI berhasil menangkap sepuluh orang yang diindikasikan terlibat dalam sindikat ini. Mereka berasal dari Bosnia dan Herzegovina, Kroasia, Makedonia, Selandia Baru, Peru, Britania Raya, dan Amerika Serikat.

Kasus ini pertama kali ditemukan oleh Tim Keamanan Data Facebook dan FBI. Mereka menemukan sebuah software berbahaya bernama Yahos yang mencoba mencuri kartu kredit, nomor rekening dan data pribadi jutaan orang. Setelah diidentifikasi oleh tim Facebook, dapat ditemukan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini.

Saat ini  cybercrime  menjadi tren kejahatan baru di dunia seiring dengan berkembangnya pemakaian komputer dan perangkat elektronik. Terlebih, tiap hari banyak terjadi transaksi yang dilakukan via
online, hal ini memicu pihak berwajib untuk membuat regulasi demi menjamin keamanan di dunia maya.

Sumber : www.merdeka.com


Jaksa federal memperkirakan ada delapan orang yang terlibat dalam tindak kejahatan cyber dengan memanfaatkan kelemahan mesin ATM. Akibatnya, sekitar USD 45 juta atau setara Rp 436 miliar pun raib.
Seperti yang dilansir oleh Mashable (9/5), tujuh dari pelaku ini sebenarnya sudah ditangkap. Sedangkan satu sisanya dilaporkan terbunuh dalam penangkapan di Republik Dominika bulan lalu.
Kedelapannya pun didakwa telah merugikan beberapa bank ternama sebesar USD 2,8 juta atau sekitar Rp 27 miliar di New York. Kerugian ini didapatkan dengan cara meretas jaringan seluler yang mampu masuk ke dalam sistem ATM di metropolitan tersebut.
Diperkirakan, cara kerjanya menggunakan peran peretas yang memanfaatkan lemahnya pengamanan kartu kredit yang diberikan oleh bank. Dengan begitu, berbagai identitas pengguna pun bisa dicuri untuk kemudian mereka manfaatkan sendiri.
Selain didakwa melakukan kejahatan tersebut, kedelapannya dijerat pula dengan tindakan penipuan, pencucian uang, dan konspirasi pencucian uang. Jika terbukti melakukan semuanya, maka bisa dijerat hukuman kurungan hingga 17 tahun.

Sumber : www.merdeka.com

Madrid (ANTARA News) - Badan anti kriminal Eropa (Europol) berhasil menangkap sekelompok anggota jaringan penipuan internet yang mengaku sebagai badan anti kriminal Eropa ketika melakukan aksinya. Kelompok tersebut dikabarkan telah mengumpulkan jutaan euro dalam dua tahun melakukan aksi penipuan.
Modus penipuan jaringan yang bekerja di 30 negara itu adalah melumpuhkan komputer dengan virus dan mengirimkan pesan yang seakan-akan berasal dari badan anti kriminal seperti Europol atau kepolisian kepada pemilik komputer yang ditargetkan. Dalam pesan palsu tersebut, pemilik komputer diharuskan membayar sejumlah uang jika ingin aksesnya dikembalikan.
"Saat ini kami tidak bisa memastikan seberapa banyak penduduk sipil yang tertipu oleh mereka, namun kami memperkirakan jumlah korban sebanyak ratusan ribu orang," kata Direktur Europol Rob Wainwright dalam konferensi pers di Madrid, Rabu.
"Jika kita mengasumsikan bahwa rata-rata jumlah yang harus dibayarkan adalah 100 euro dan sebanyak tiga persen dari pemilik komputer tertipu oleh pesan itu, maka kami memperkirakan kerugian totalnya mencapai jutaan euro," kata dia. Wainwright sendiri mengaku bahwa namanya telah digunakan oleh jaringan penipu untuk mengelabuhi pengguna internet.
Virus tersebut dikenal dengan nama "Ransomware" dan telah bermutasi sebanyak 48 kali untuk menembus pertahanan perangkat lunak anti-virus.
Pemimpin dari jaringan penipu adalah seorang berkewarganegaraan Rusia berusia 27 tahun dan berhasil ditangkap pada Desember lalu di Uni Emirat Arab, kata Wakil Menteri Luar Negeri Spanyol untuk Keamanan, Fransisco Martinez, dalam kesempatan yang sama.
Pihak kepolisian Spanyol menangkap 10 anggota jaringan pada minggu lalu di daerah bagian Selatan Spanyol, Costa del Sol, yang merupakan tempat terkenal di kalangan wisatawan.
Enam dari tahanan berasal dari Rusia, dua dari Ukraina dan dua lainnya berkewarganegaraan Georgia. Sebagian besar dari mereka bertugas melakukan pencucian uang dan mengirim hasilnya ke Rusia.
Sementara pemimpin kelompok penipu bertanggung-jawab mengembangkan virus.

Sumber: AntaraNews seperti dikutip www.interpol.go.id

     

     
  Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. 
     Modus : kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Penanggulangan : Harus lebih ditingkatkan untuk security pada jaringan.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu :
“Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
     Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).




     Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama.

Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan.
Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapat spyware.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu :

“Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp  1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  Pada tahun 1994 seorang siswa sekolah musik yang berusia 16 tahun. Yang bernama Richard Prycw atau lebih dikenal dengan hacker alias Datastream Cowboy  ditahan lantaran masuk secara ilegal kedalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari graffits Air Force, nasa dan korean atomic research institute atau badan penelitian atom korea. Dalam intgrosasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet danmenjadikan seorang mentor yang memiliki julukan “kuji”. Hebatnya , hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keadaanya. Hingga akhirnya pada febuari 1995 giliran kevin mitnick diganjar hukum penjara untuk yang kedua kalinya. Dia di tuntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit. Bahkan ketika ia bebas ia menceritakan kondisinya ketika di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.
Analisa kasus : Menurut Kami seharusnya Richard Prycw belajar sesuai dengan umurnya, tidak untuk sebagai hacking atau cracking yang menjadi penjahat dunia maya, dia masih bisa mencari atau belajar yang bermanfaat lainnya. Sebaiknya para pengguna internet atau yang memiliki kemampuan tentang IT dapat menggunakan kemampuannya untuk hal yang berguna.Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.




     Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Analisa Kasus : menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. 

Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang. Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 (Satu) Milliar rupiah.





            Beberapa contoh penipuan yang pernah terjadi :
1.     Penipuan dengan menggunakan modus menawarkan barang eletronik murah seperti Blackberry, Iphone 5, dan IPAD melalui website www.gudangblackmarket008.com.
Pelakunya ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2013 lalu. Pelakunya adalah seorang perempuan berinsial ES 21 tahun. ES bertugas sebagai operator website tersebut. Kemudian dari laporannya petugas mengamankan laki –laki berinisal BP (30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan hasil kejahatan.
Modus penimpuannya yakni, dengan menawarkan barang melalaui website mereka. Kemudian korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.
2.     Penipuan dengan modus mengabarkan anak korban ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Pelakunya adalah WD (20). Ia berhasil ditangkap pada 30 Maret 2013 lalu di Medan Sumatera Utara.
Dalam melakukan aksinya, pelaku yang mengaku polisi mengabarkan bahwa anak korban telah ditangkap polisi karena alasan narkoba. Kemudian  pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp. 75 juta untuk melepaskan korban.



DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

    
      Pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap penerima jasa pembuatan identitas palsu untuk pembukaan rekening bank. Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengaku, kasus ini berawal saat penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus unit Cyber Crime mendapati sebuah alamat website www.jualanrekening.org.
"Mereka menerima jasa pembuatan identitas palsu khusus untuk rekening," ujar Rikwanto, Jumat 7 September 2012. Dari pengembangan, polisi akhirnya menahan dua orang pelaku, yaitu CLV, 25 tahun, dan JFRS, 27 tahun. Sedangkan pelaku lainnya, yaitu KNY masih dalam pengejaran.
Rikwanto menjelaskan cara kerja para pelaku, pertama ialah dengan membuka layanan jasa melalui internet. Begitu konsumen tertarik untuk membuka rekening di bank, pelaku KNY akan membuat sejumlah identitas palsu, seperti kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. "Identitas palsu ini dicetak di Jalan Pramuka, Matraman," katanya. 
Setelah berhasil membuat identitas palsu, selanjutnya CLV selaku pemilik situs menyuruh JFRS mendatangi kantor bank untuk membuka rekening baru. Dari tangan JFRS inilah konsumen sudah bisa mendapatkan buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri yang sudah berisi identitas palsu.
"Proses ini berjalan tidak lebih dari sehari," kata Rikwanto. Kepada konsumen, pelaku membanderol layanan jasa ini mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. 
Pada kesempatan sama, Kasudbit IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru menjelaskan motif dibalik aksi pelaku adalah untuk memfasilitasi aksi kejahatan. "Dari aksi ini bisa terjadi tindak pencucian uang, pemerasan atau penipuan," ujar Audie. 
Kepada penyidik, pelaku mengaku baru melakukan aksinya selama empat bulan. Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa belasan buku tabungan tahapan dan ATM dari BCA dan Mandiri, puluhan identitas palsu berupa KTP dan kartu keluarga, telepon seluler, komputer jinjing, sepuluh lembar stiker hologram profil palsu. 
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Tidak hanya pelaku, menurut Audie, konsumen juga bisa dikenai tindak pidana. "Karena konsumen memiliki niat untuk membuat dokumen palsu," ujarnya. 

Dikutip dari : http://www.tempo.co/read/news/2012/09/07/064428098/Polisi-Ungkap-Jasa-Pemalsuan-Identitas-Rekening




Pada dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di masyarakat. Namun pada pelaksanaannya tak jarang suatu undang-undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang-undang di bentuk.

Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas, yaitu :
a.  Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang.
b.  Kehidupan masyarakat manusiaa baik sebagai kelompok dan bangsa.
c.  Pada saat undang-undang diundangkan langsung “konservatif”.

Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya :
a.        Pasal pornografi di internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.

b.      Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana.

c.       Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.
   
d.      Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan.

e.       Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya

f.       Profokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”
Di pasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.


1.      Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Dan pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini disahkan.
Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah :
a.       Pengaturan transaksi elektronik
b.      Tindak pidana cyber

2.      Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik

Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut :
a.       Tindak Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu:
· Distribusi atau penyebaran, transmisi dapat diaksesnya konten ilegal (kesusilaan, perjudian, berita bohong dll).
·     Dengan cara apapun melakuka akses illegal.
·  Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik.
b.    Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu :
·      Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik.
·      Gangguan terhadap sistem elektronik.
c.    Tindak Pidana memfasilitas perbuatan yng dilarang
d.   Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
e.   Tindak Pidana Tambahan
f.     Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana


Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
a.       Hak Cipta (Copy Right)
b.       Hak Merk (Trademark)
c.  Pencemaran nama baik (Defamation)
d.      Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
e.      Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking,Viruses,Illegal Access)
f.       Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
g.      Kenyamanan Individu (Privacy)
h.      Prinsip kehati-hatian (Duty care)
i.       Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
j.        Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
k.       Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
l.        Pornografi
m.      Pencurian melalui Internet
n.      Perlindungan Konsumen
o.     Pemanfaatan   internet   dalam   aktivitas   keseharian   seperti  e-commerce,   e-government, e-education dll





               
       Pengelompokan Bentuk - bentuk  kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI dapat dikelompokkan menjadi :
      a.       Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin,atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan yang di masuki.
b.      Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh  : Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar.
c.       Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
d.      Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
e.       Cyber sabotage and extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.       Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
g.      Infrengments of Privacy
    Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.






1.      Karakteristik Cybercrime
a. Perbuatan  yang  dilakukan  secara  ilegal, tanpa  hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
b. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan  peralatan  apapun   yang  terhubung dengan internet.
c. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan  kejahatan konvensional.
d. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
e.  Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas Negara.

2.      Klasifikasi Kejahatan komputer :
a.  Kejahatan yang menyangkut data atau informasi computer.
b.  Kejahatan yang menyangkut program atau software computer.
c. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
d. Tindakan yang mengganggu operasi computer.
e. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.







Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit / carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.


Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacuk kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, isitilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Sedangkan Cyber law merupakan hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.