Sejak satu dekade terakhir Indonesia
cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai
rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di
dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw
telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori
kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
· 27. Illegal Contents
muatan yang melanggar kesusilaan
(Pornograph)
muatan perjudian ( Computer-related
betting)
muatann penghinaan dan pencemaran
nama baik
muatan pemerasan dan ancaman
(Extortion and Threats)
· 28. Illegal Contents
berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered
fraud)
informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
· 29. Illegal Contents
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
· 30. Illegal Access
Dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
Dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
Dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
· 31. Illegal Interception
Intersepsi atau penyadapan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Intersepsi atas transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan
di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain,
baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya
perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
· 32. Data Leakage and Espionag
Mengubah, menambah, mengurangi,
melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
· 33. System Interferenc
Melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
· 34. Misuse Of Device
Memproduksi, menjual, mengadakan
untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses,
atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi
dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
· 35. Data Interferenc
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
Berikut ini Table Pelanggaran Di
Dunia Maya (Cybercrime) dan Hukuman yang diambil dari UU Informasi dan
Transaksi Elektronik Indonesia :
Tabel di atas hanya menangkap
pelanggaran sampai dengan pasal 35, sedangkan dua pasal berikutnya (36 dan 37)
sengaja tidak ditampilkan karena merupakan pasal tersebut membahas tentang
pelanggaran turunan dari pasal-pasal sebelumnya.
0 komentar:
Posting Komentar