Rabu, 08 Mei 2013

Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas  kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau  cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.

1.The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

  “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,

  investigation, or prosecution”.

2.Organization of European Community Development, mendefinisikan computer crime sebagai:

  “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing 
   and/or the transmission of data”.

3.Sedangkan  Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang 
   komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:

  ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan 
    komputer secara illegal”.


Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

0 komentar:

Posting Komentar