Diusulkan oleh
Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
· Model ketentuan
Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan
memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan
pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang –
undangan.
·
Model Triangle
Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space.
Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan
transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku
bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi
dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes
Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
1. Menghapus pasal
– pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi
2. Mengamandemen KUHP
3. Menyisipkan
hasil kajian dalam RUU yang ada
4. Membuat RUU
sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan
mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan
KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara
lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi
title RUU TI draft III yang saat ini telah disyahkan menjadi UUITE.
0 komentar:
Posting Komentar