Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law
of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
a.
Hak Cipta (Copy Right)
b. Hak Merk (Trademark)
c. Pencemaran nama baik (Defamation)
d.
Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
e. Serangan terhadap fasilitas komputer
(Hacking,Viruses,Illegal Access)
f.
Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address,
domain name
g.
Kenyamanan Individu (Privacy)
h.
Prinsip kehati-hatian (Duty care)
i. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai
alat
j.
Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian,
penyelidikan dll
k. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
l.
Pornografi
m. Pencurian
melalui Internet
n.
Perlindungan Konsumen
o. Pemanfaatan internet
dalam aktivitas
keseharian seperti e-commerce,
e-government, e-education dll
0 komentar:
Posting Komentar