Rabu, 08 Mei 2013

Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas  kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau  cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.

1.The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

  “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,

  investigation, or prosecution”.

2.Organization of European Community Development, mendefinisikan computer crime sebagai:

  “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing 
   and/or the transmission of data”.

3.Sedangkan  Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang 
   komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:

  ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan 
    komputer secara illegal”.


Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

 1.      Ruang lingkup kejahatan

 2.      Sifat kejahatan

 3.      Pelaku kejahatan

 4.      Modus Kejahatan

 5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan



Ciri-Ciri Cyber Crime

  1.   Non-Violence (tanpa kekerasan).

  2.   Sedikit melibatkan kontak fisik (minimize of physical contact).

  3.   Menggunakan peralatan (equipment) dan teknologi.

  4.   Memanfaatkan jaringan telematika (telekomunikasi, media, dan informatika) global.

            Apabila melihat ciri ke-3 da ke-4 yaitu menggunakan peralatan dan teknologi serta memanfaatkan jaringan telematika global, Nampak jelas bahwa cyber Crime dapat dilakukan dimana saja, kapan saja serta berdampak kemana saja, seakan-akan tanpa batas (borderless). Keadaan ini mengakibatkan pelaku kejahatan, korban, tempat terjadinya perbuatan pidana (locus delicti) serta akibat yang ditimbulkannya dapat terjadi pada beberapa negara, disinilah salah satu aspek transnasional/internasional dari kejahatan itu.
       Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
 
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

           Sedangkan berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Selasa, 07 Mei 2013

Era kemajuan teknologi informasi ditandai dengan meningkatnya penggunaan internet dalam setiap aspek kehidupan manusia. Meningkatnya penggunaan internet di satu sisi memberikan banyak kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya, di sisi lain memudahkan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana. 

faktor-faktor yang mempengaruhi cyber crime adalah :
1. Faktor Politik.
Mencermati maraknya cyber crime yang terjadi di Indonesia dengan permasalahan yang dihadapi  oleh aparat penegak, proses kriminalisasi di bidang cyber yang terjadi merugikan masyarakat.
 
Penyebaran virus komputer dapat merusak jaringan komputer yang digunakan oleh pemerintah, perbankan, pelaku usaha maupun perorangan yang dapat berdampak terhadap kekacauan dalam sistem jaringan. Dapat dipastikan apabila sistem jaringan komputer perbankan tidak berfungsi dalam satu hari saja akan mengakibatkan kekacauan dalam transaksi perbankan.

Kondisi ini memerlukan kebijakan politik pemerintah Indonesia untuk menanggulangi cyber crime yang berkembang di Indonesia. Aparat penegak hukum telah berupaya keras untuk menindak setiap pelaku cyber crime, tapi penegakkan hukum tidak dapat berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat karena perangkat hukum yang mengatur khusus tentang cyber crime belum ada.
 
Untuk menghindari kerugian yang lebih besar akibat tindakan pelaku cyber crime maka diperlukan kebijakan politik pemerintah Indonesia untuk menyiapkan perangkat hukum khusus (lex specialist) bagi cyber crime. Dengan perangkat hukum ini aparat penegak hukum tidak ragu-ragu lagi dalam melakukan penegakan hukum terhadap cyber crime.

2. Faktor Ekonomi.
Kemajuan ekonomi suatu bangsa salah satunya dipengaruhi oleh promosi barang-barang produksi. Jaringan komputer dan internet merupakan media yang sangat murah untuk promosi. Masyarakat dunia banyak yang menggunakan media ini untuk mencari barang-barang kepentingan perorangan maupun korporasi. Produk barang yang dihasilkan oleh indutri di Indonesia sangat banyak dan digemari oleh komunitas Internasional. Para pelaku bisnis harus mampu memanfaatkan sarana internet dimaksud.
 
Krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk bangkit dari krisis. Seluruh komponen bangsa Indonesia harus berpartisipasi mendukung pemulihan ekonomi. Media internet dan jaringan komputer merupakan salah satu media yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat untuk mempromosikan Indonesia.

3. Faktor Sosial Budaya
Faktor sosial budaya dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
a. kemajuan teknologi Informasi.
            Dengan teknologi informasi manusia dapat melakukan akses perkembangan lingkungan secara akurat, karena di situlah terdapat kebebasan yang seimbang, bahkan dapat mengaktualisasikan dirinya agar dapat dikenali oleh lingkungannya.
b. Sumber Daya Manusia.
            Sumber daya manusia dalam teknologi informasi mempunyai peranan penting sebagai pengendali sebuah alat. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran namun dapat juga untuk perbuatan yang mengakibatkan petaka akibat dari penyimpangan dan penyalahgunaan. Di Indonesia Sumber Daya Pengelola teknologi Informasi cukup, namun Sumber Daya untuk memproduksi masih kurang. Hal ini akibat kurangnya tenaga peneliti dan kurangnya biaya penelitian dan apresiasi terhadap penelitian. Sehingga Sumber Daya Manusia di Indonesia hanya menjadi pengguna saja dan jumlahnya cukup banyak.
c. Komunitas Baru.
            Dengan adanya teknologi sebagai sarana untuk mencapai tujuan, di antaranya media internet sebagai wahana untuk berkomunikasi, secara sosiologis terbentuk sebuah komunitas baru di dunia maya. Komunitas ini menjadi populasi gaya baru yang cukup diperhitungkan. Pengetahuan dapat diperoleh dengan cepat.
d. Dampak Cyber Crime Terhadap Keamanan Negara.
            Dampak cyber crime terdapat keamanan negara yang dapat disorot dari aspek :
1.  Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia.
2.  Berpotensi menghancurkan negara.
3.  Keresahan masyarakat pengguna jaringan komputer.
4.  Dampak terhadap keamanan dalam negeri, berupa kepercayaan dunia terhadap Indonesia,
      berpotensi menghancurkan negara, keresahan masyarakat pengguna komputer, dan dampak cyber crime 
      terhadap  keamanan dalam Negeri.
Berdasarkan Modus dan Korban, dikelompokkan menjadi 2 yaitu:
1. Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi untuk melakukan perbuatannya.
2. Kejahatan yang yang dilakukan dengan tujuan dan sasaran Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (TIT).

Kejahatan yang dilakukan dengan TIT :
- Cyber Gambling (Perjudian) 
Biasa juga di sebut sebagai Internet gambling, kegiatan ini terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan sport atau kasino melalui Internet. Kadang-kadang juga digunakan untuk tempat iklan di Internet bagi taruhan sport lewat telepon. Online game yang sesungguhnya sebetulnya jika seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya melalui Internet.
Pada pembahasan kali ini kami akan lebih menekankan pada bahasan no 8 yaitu Online Gambling/Cyber Gambling (Perjudian online). 
Apakah Online Gambling? Yang biasa juga di sebut sebagai Internet gambling biasanya terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan sport atau kasino melalui Internet. Kadang-kadang juga digunakan untuk tempat iklan di Internet bagi taruhan sport lewat telepon. Online game yang sesungguhnya sebetulnya jika seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya melalui Internet. Hal ini biasanya untuk tipe-tipe game seperti lotere, bingo, keno. 
Apakah Internet Casino?  Adalah situs di Internet dimana kita bisa bermain casino game seperti blackjack untuk memperoleh keuntungan keuangan. Secara umum Internet casino ada tiga jenis, yaitu, ada yang menyediakan program client yang gratisan untuk di download, ada yang menyediakan JAVA script yang harus di download untuk bermain dan yang terakhir program casino terpusat di server menggunakan HTML. 
Dimanakah lokasi mereka? Menarik untuk dilihat ternyata umumnya secara fisik internet casino berada di luar Amerika Serikat & di luar Indonesia. Mereka berada di Curacao, St. Kitts, Grenada, Republik Dominika, Gibraltar, Kepulauan Cook dan melaporkan diri ke pemerintah lokal. Tetapi mereka (casino offshore) ini di operasikan dari US – walaupun secara fisik server casino-nya berada di negara lain. Kenapa justru negara-negara kecil ini mengijinkan judi / gambling? Ternyata karena mereka membutuhkan dana / uang untuk kemakmuran negara mereka dari pajak perjudian …. Wah wah repot juga memang.
Dalam semua kasus internet gambling, anda para penjudi akan diharuskan untuk melakukan deposit dimuka sebelum anda dapat melakukan gambling online. Hal ini berarti anda harus melakukan transfer uang ke online casino sejumlah uang melalui Western Union, Moneygram, kartu kredit, money order, wire tranfer dll. Semua casino beroperasi menggunakan account sistem dimana semua uang akan di ambil dan dimasukan ke account anda sebagai penjudi. Banyak operator casino yang juga memungkinkan anda mentransfer kembali seluruh account anda ke kartu kredit anda. 
Untuk menjamin keamanan bagi para penjudi biasanya negara pemberi lisensi mewajibkan penyelenggara casino untuk men-deposit sejumlah uang kemenangan yang umumnya diterima oleh pemenang, kalau-kalau nanti pada suatu saat penyelenggara gagal memberikan uang tersebut ke pemenang maka akan diambil dari deposit lisensi penyelenggaraan judi tersebut. Hal keamanan lain yang perlu dilakukan adalah data-data kartu kredit dll semua harus diletakan di server Internet yang aman dari pencuri data. Secara legal pemberi lisensi akan mengharuskan penggunaan secure server, secara teknologi yang namanya maling dimana-mana cukup pandai. 
Masalah yang perlu diperhatikan yang lain adalah masalah fairness … program gambling yang dibuat harus yakin bahwa tidak berbuat curang. Harus ada ahli software yang menjamin bahwa program gambling tersebut akan melakukan tindakan yang fair. Ini yang berat karena mungkin saja programmer akan memprogram supaya hanya sebagian kecil yang akan dimenangkan peserta – jadi bandar yang akan selalu untung. 
Dimana saja lokasi Online Gambling di Internet? Ada beberapa tempat dimana kita bisa mencari daftar lokasi-lokasi online gambling di Internet seperti di http://www.wheretobet.com/ , http://www.gambling.com/. Sedangkan bagi penggemar judi sport bisa melihat di http://www.thesportsdaily.com/. Untuk HTML Casino yang cukup baik ada di http://www.starluck.com. Sedang JAVA Casino yang jujur dan bisa di percaya antara lain adalah http://www.vipsports.com dan http://www.fairdealsports.com. Sedang contoh lotere di Internet adalah http://www.pluslotto.com.
 
- Cyber Terrorism (Terorisme)
Beberapa waktu lalu di tahun 2004, Kepolisian RI berhasil menangkap pelaku pembuat situs yang ditengarai merupakan situs yang digunakan oleh Kelompok Jaringan teroris di Indonesia untuk melakukan propaganda terorisme melalui Internet.
Domain situs teroris http://www.anshar.net dibeli dari kartu kredit curian (hasil carding). Hasil penelusuran menunjukkan, situs tersebut dibeli atas nama Max Fiderman. Max Fiderman tentunya bukan nama asli, alias nama samaran. Max Fiderman sebenarnya orang baru di belantara carding. Setelah menguasai sedikit ilmunya, Max diduga berhasil dibujuk untuk membeli domain http://www.anshar.net dengan kartu kredit curian.Menurut hasil penyelidikan dengan menggunakan Software Visual Trace Route, ”Max Fiderman” menggunakan Matrix untuk online, IP Address–nya adalah 202.152.162.x dan 202.93.x. Matrix adalah salah satu jenis kartu telepon seluler GSM pascabayar yang dikeluarkan oleh PT. Indosat.
Terdakwa pembuat situs diancam hukuman UU RI No.15 Thn2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

- Cyber Fraud (Penipuan Kartu Kredit)
Beny Wong pada 14 Juli 2004 melakukan transaksi di “Hardy's Supermarket” Batubulan Gianyar, Bali dengan menggunakan kartu kredit Citibank bernomor 4541 7900 1413 0605 atas nama Wahyu Nugroho. Saat itu transaksi berhasil dilakukan.
Pada tanggal yang sama, Beny Wong kembali berbelanja di “Hardy's Supermarket” Sanur, Bali. Dengan menggunakan empat kartu kredit palsu yaitu Mastercard dari BNI, Visa dari Standard Cartered Bank, serta Mastercard dan Visa dari Citibank. Namun transaksi gagal dilakukan karena Kartu Kredit yang digunakan diketahui Palsu.
Pada 14 September 2004 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Supratman SH memberikan "hadiah" kepada terdakwa berupa putusan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun.
Sembilan bulan kemudian, tepatnya 6 Juni 2005, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar Bali yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gede Ginarsa dan Jaksa Penuntut Umum Ida Ayu Surasmi memvonis untuk terdakwa yang sama dengan putusan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Secara keseluruhan, hukuman atas terdakwa pemalsuan kartu kredit di Bali itu adalah 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan.
Putusan Hukuman terhadap Beny Wong di Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Gianyar Bali tersebut, didasarkan pada Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat - Barang siapa membuat surat palsu..., jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun).

- Cyber Sex (Pornografi)
Anggota Satuan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Rabu 28 Juli 2004 sekitar pukul 11.15 wib, telah menangkap Johnny Indrawan Yusuf alias Hengky Wiratman alias Irwan Soenaryo asal Malang, Jawa Timur terkait dengan kasus perdagangan VCD porno dan alat bantu seks melalui jaringan internet dalam situs http://www.vcdporno.com
Nama domain http://www.vcdporno.com itu sendiri terdaftar pada Network Solution, LLC 13200 Woodland Park Drive, Herndon, VA 20171-3025, Amerika Serikat. Domainnya terdaftar pada 4 Juli 2003 dan akan berakhir pada 4 Juli 2008 atas nama Lily Wirawan/Johnny Jusuf dengan alamat: 20 Sill Wood Place, Sidney, 2171 Australia.
Situs tersebut juga memiliki IP Address: 69.50.194.230 yang terdaftar di ATJEU PUBLISHING, LLC 5546 West Irma, Glendale, AZ, United States.
Terdakwa diancam hukuman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, karena melanggar Pasal 282 KUHP (Kejahatan terhadap Kesusilaan - Barangsiapa menyiarkan, …..dimuka umum, ….gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, ….).

Kejahatan dengan sasaran TIT :
- Hacking, Cracking, Defacing
- Phreaking
- DoS Attack
- Penyebaran Kode Jahat (Malicious Code, Virus, Spyware, Trojan Horse, Adware, dll)
- BotNet (Robot Internet),dll

Penegakan Hukum "Cyber Crime"
Praktisi Hukum Agustinus Dawaria:
Tidak perlunya kejahatan itu dipandang dengan cara berbeda.
“….Situs bisa dilihat seperti rumah, data sama dengan barang milik orang lain….artinya Internet hanya Metode dan Hukum bisa ditegakkan meski dengan (hukum) yang lama”

Hacker Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta, pada Sabtu 17 April 2004 berhasil membobol situs (Cracking) Pusat Tabulasi Nasional Pemilu http://www.tnp.kpu.go.id milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Borobudur Jakarta Pusat dan mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama "unik", semisal Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan sebagainya.

Modus: dengan mengetes sistem keamanan server
http://www.tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL Injection.

Barang bukti: router, log file kabinet, server warnet Yogyakarta, server Danareksa, server KPU, grafik koneksi berupa webalizer, satu buah cd sofware, satu boks file dan satu buku komputer.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Hamdi SH, pada persidangan Kamis 23 Desember 2004, menetapkan vonis 6 bulan 21 hari kepada Dani Firmansyah. Hukuman didasarkan pada UU RI No. 36 Thn. 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c jo. Pasal 38 jo Pasal 50 dan Subsider pasal 406 KUHP (Menghancurkan dan merusakkan barang).

Alat pendukung Gakum (Penegakkan Hukum) "CC"
Computer Forensic:
Hardware:
1. DAT Imager.
2. Diskette Imager.
3. Disk Emulator.
4. Covert Imager.
5. Mobile forensic workstation.
6. Enterprise imaging system
7. Hardisk Duplicator.

Software:
1. GenX.
2. Gen Text.
3. Gen Tree.

Teknologi Informasi dan telekomunikasi ibarat pedang bermata dua, satu sisi memberikan dampak Positif, pada sisi yang lain memberi dampak negatif.

Tindak Pidana penyalahgunaan teknologi Informasi dan telekomunikasi yang menggunakan media ruang maya (Cyber Space) kita sebut Cyber Crime.

Walaupun Indonesia belum memiliki Undang-Undang Khusus Cyber Crime, namun aparat penegak hukum, khususnya Polri telah melakukan upaya penegakan hukum dengan menggunakan Instrumen hukum yang ada dan didukung peralatan Computer Forensik.
Berulang kali sudah kasus terkait dengan dunia cyber terjadi, seperti pemberitaan beberapa waktu yang lalu mengenai anak yang hilang bersama dengan teman, pacar dan orang yang baru dikenalnya melalui jejaring social seperti Facebook. Banyak kasus di Indonesia mulai bulan Februari 2010 kemarin, diantaranya remaja putri 14 tahun bernama Marietta Nova Triani hilang ketika bersama orang tua nya mengunjungi pesta perkawinan di tangerang, begitu juga yang dialami mahasiswi fak. Kedokteran di salah satu PTN Semarang bernama Syilvi yang tiba-tiba menghilang bersama teman yang baru ia kenal di facebook, dan masih banyak kasus lagi terkait dunia cyber khususnya jejaring social. Adapun tips yang harus dilakukan jika anak atau saudara kita telah menjadi korban kejahatan dunia maya. Barrie Ooi, Koordinator program Windows Live Microsoft bagia Asia Selatan memberikan tips pencegahan sebelum dampaknya menjadi jauh lebih buruk, yaitu:

1. Pencegahan
Mulailah mengurangi interaksi mereka dengan pelaku kejahatan dunia maya. Caranya, menolak untuk memberikan respon kepada pelaku kejahatan, terutama memberikan data-data pribadi yang sifatnya rahasia pada pelaku phising.

2. Komunikatif
Melakukan Komunikasi untuk mendiskusikan pengaruh kejahatan dunia maya dengan anak-anak, termasuk masalah apapun dengan keterlibatan mereka. Dan, dorong mereka untuk melaporkan kejahatan kepada orang tua atau orang dewasa yang mereka percaya.

3. Mencoba Family Safety Software
Mengendalikan dan mengontrol apa yang mereka lihat, lakukan, dan dengan siapa mereka berinteraksi secara online melalui piranti lunak yang tersedia. Windows Live Family Safety adalah perangkat lunak gratis untuk membantu para orangtua.

4. Monitoring aktivitas anak
Mencari tahu secara rinci apa yang dibicarakan anak-anak apabila mereka meminta bantuan kepada Anda. Selidiki apa yang mereka lakukan secara online dan situs apa yang mereka kunjungi, sebelum masalah timbul.

5. Kumpulkan informasi tentang kebijakan
Pelajari kebijakan anti-kejahatan di sekolah tempat Anak sekolah dan melalui penyedia layanan internet di rumah, tentukan apakah kebijakan-kebijakan tersebut berlaku.

6. Umumkan
Mengetahui siapa yang dihubungi jika sewaktu-waktu anak Anda menjadi korban kejahatan dunia maya. Misalnya, di sekolah, situs di mana kejahatan tersebut terjadi, dan kantor polisi setempat jika diperlukan.

Sudah saatnya orang tua dituntut aktif dalam merespon kondisi anak, sehingga orang tua juga harus memiliki kemampuan anak, khususnya hal-hal yang dapat menjerumuskan dia ke kondisi negatif seperti kasus-kasus yang terjadi. Teknologi informatika seperti Internet jangan jadi hal yang tabu bagi orang tua, khususnya orang tua yang ada di Indonesia, karena pada umumnya masyarakat kita dalam merespon kemajuan teknologi yang pada masa mereka (orang tua) tidak ada dianggap hal biasa. Padahal itulah yang dapat membuat mereka berubah menjadi lebih maju dan bisa juga akan menghancurkan kehidupan mereka, sebagaimana kasus-kasus tersebut.