Kamis, 13 Juni 2013





1.      Karakteristik Cybercrime
a. Perbuatan  yang  dilakukan  secara  ilegal, tanpa  hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
b. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan  peralatan  apapun   yang  terhubung dengan internet.
c. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan  kejahatan konvensional.
d. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
e.  Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas Negara.

2.      Klasifikasi Kejahatan komputer :
a.  Kejahatan yang menyangkut data atau informasi computer.
b.  Kejahatan yang menyangkut program atau software computer.
c. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
d. Tindakan yang mengganggu operasi computer.
e. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.




0 komentar:

Posting Komentar