1. Karakteristik Cybercrime
a. Perbuatan yang dilakukan secara
ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah
cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
b. Perbuatan tersebut dilakukan dengan
menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
c. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material
maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan
kejahatan konvensional.
d. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan
internet beserta aplikasinya.
e. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas Negara.
2.
Klasifikasi Kejahatan komputer :
a. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi computer.
b. Kejahatan yang menyangkut program atau software computer.
c. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk
kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
d. Tindakan yang mengganggu operasi computer.
e. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang
berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
0 komentar:
Posting Komentar