Penyebaran
virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada
bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media
infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan
menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini
hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring
sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang
oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna
mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Analisa Kasus : menurut kami
seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya
penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer
kita.
Modus
serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si
pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password
pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti
permintaan transfer uang. Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat
menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII
Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini
akan dikenakan denda 1 (Satu) Milliar rupiah.
0 komentar:
Posting Komentar